PALANGKARAYA – Anggota Komisi III Kalimantan Tengah, Duwel Rawing menjelaskan secara umum, pencabutan hak bisa dilakukan jika seseorang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dalam pemungutan suatu hal, seperti tarif atau prosedur yang telah ditetapkan.
“Intinya jika seseorang tidak taat pada aturan yang sudah ditetapkan, menggantinya dengan orang lain yang lebih dapat dipercaya dan patuh tentu bisa menjadi solusi yang baik untuk menjaga keadilan dan keteraturan,”ucap Duwel. Kamis (18/04/2024).
Namun pentingnya mengatur pemungutan atau kegiatan pengumpulan dana atau biaya agar tidak banyak yang terlewat atau disalahgunakan, serta bagaimana pola seperti parkir berlangganan bisa diterapkan.
Sepertinya sistem pemungutan parkir ini dilakukan melalui pembelian karcis atau tiket parkir yang kemudian dapat digunakan sebagai bukti pembayaran atau izin parkir di setiap Jalan Katamso. Mungkin ada kebijakan di mana keluhan terkait parkir dapat diajukan.
“Saya ingin memastikan bahwa penerimaan dari retribusi daerah untuk para juru parkir dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,”pungkasnya.(Ngel)