BERITAKALTENG.com – KUALA KURUN – Dalam kepengurusan legalitas atas hak tanah hampir setiap hari dilakukan oleh para pemohon dalam membuat sertifikat tanah hak milik (SHM) misalnya di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Untuk itu, jajaran DPRD Kabupaten Gumas meminta, dengan Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan (BPN) wilayah setempat, semestinya bisa mempermudah dalam kepengurusan SHM.
“Kami mengharapkan dengan Kantah yang ada khususnya di Gumas ini, supaya bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan kepengurusan SHM mereka. Sehingga, hak-hak atas tanah mereka bisa mempunyai legal standing untuk jaminan apabila membutuhkan jasa dari bank,” ucap anggota DPRD Gunung Mas, Binartha pada Selasa (16/4/2024).
Kalau dipermudah, maka secara tidak langsung Kantah juga mendapatkan citra baik dari masyarakat. Karena pelayanan yang diberikan tersebut memjadi dipermudah. Sehingga, dampaknya akan dirasakan oleh pihak Kantah atau BPN.
“Apabila mereka mempermudah kepengurusan SHM kepada masyarakat kita, secara tidak langsung mereka akan mendapatkan pandangan masyarakat kemereka BPN akan lebih bagus,” ujarnya. (ar/yn)