PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan meminta agar perusahaan pengurangi armada yang beroperasi, terlebih pada puncak arus mudik lebaran.
“Kita sudah mengirim surat ke Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan instansi terkait yang berwenang mengatur perusahaan pertambangan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, Jumat (5/4/2024).
Hal tersebut dilakukan ujar Dedy menambahkan regulasi atau aturan yang mengatur terkait sektor petambangan tidak berada di Pemerintah Daerah, melainkan di pusat.
Pihaknya juga menganguki bahwa saat ini tidak ada kewenangan perihal melakukan upaya tindakan di jalan. Ia juga membeberkan bahwa pengawasan hendaknya dilakukan dari hulu ke hilir.
“Dari perusahaan tambang ke pelabuhan yang menuju pembongkaran hasil muatan produksi pertambangan,” bebernya lebih dalam.
Dirinya juga minta pengawasan tersebut betul-betul di perhatikan dan tahun lalu sudah bersurat ke inspektur tambang yang ditembuskan Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan bagi perusahan yang menggunakan jalan umum.(a2)