BKKBN Barito Timur Sosialisasi UU TPKS

Foto : Kepala BKKBN Kabupaten Barito Timur, H. Rusdianor.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir bagi para korban kekerasan seksual. UU TPKS merupakan terobosan pembaruan hukum yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan kekerasan sosial yang masih menjadi problematika tertinggi di masyarakat saat ini. Selama ini, penegak hukum kasus seksual kurang memperhatikan hak-hak korban. Padahal, korban yang mengalami kekerasan seksual membutuhkan pencegahan, penanganan, perawatan dan pemulihan dalam rangka memenuhi hak konstitusional korban.

Hal ini diungkapkan Kepala BKKBN H. Rusdianor dalam acara Sosialisasi UU TPKS bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

“Baik hari ini kami dari BKKBN Barito Timur melaksanakan sosialisasi, dimana tujuan sosialisasi untuk mensosialisasikan UUD TPKS ini yang mana diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat dalam hal ini mengetahui,” kata Rusdianor, Rabu (6/12/2023).

Dikatakan Rusdianor, disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar bagi tingginya angka dan beragamnya kasus kekerasan seksual serta hambatan yang dialami korban.

“Apa saja yang dilakukan, kalau menemukan kejadian tindak pidana kekerasan seksual ini artinya tadi sudah dikatakan, dilaporkan karena selama ini sering terjadi kekerasan terhadap wanita, anak dan ini khusus menyangkut seksual nya,” ujarnya.

Menurutnya, subtansi dari UU ini perlu dipahami bersama agar penegakkan keadilan bagi korban sakin nyata. Selain itu, implementasi dari UU ini perlu dikawal bersama untuk penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual dan anak di Indonesia.

“Ini bukan hanya pada wanita saja, ini secara umum bisa saja ada yang dari wanita tindak pidana kekerasan seksual terhadap pria ini sangat jarang,” kata Rusdianor.

Menurutnya, edukasi seks sejak dini merupakan hal yang penting agar anak-anak memahami batasan dan kedaulatan terhadap tubuh.

Sehingga, lanjut Rusdianor, mereka akan menyadari akan bahaya kekerasan seksual yang sangat riskan dihadapi.

“Tujuannya, intinya untuk menginformasikan UUD TPKS itu sehingga masyarakat tau, apa kewajiban mereka dan bagaimana kalau ada terjadi kejadian seksual ini,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: