PALANGKARAYA – Bentrok antara masyarakat dan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, menuai keprihatinan banyak pihak, termasuk anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Disampaikan Ketua Komisi II Sumber Daya Alam dan Perekonomian H. Achmad Rasyid legislator dari Partai Gerindra yang merasa prihatin atas situasi tersebut.
“Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan di wilayah mematuhi undang – undang dan peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan plasma sawit, pertambangan, bina desa, dan lainnya,” kata Rasyid, Senin (09/10/2023).
Ketika tidak mematuhi atau melanggara aturan yang ada, pemberian sanksi tegas dan pencabutan izin, lanjut Rasyid adalah langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
Selain itu, mematuhi nilai-nilai lokal dan filsafat huma betang juga merupakan upaya penting dalam menjaga keberlanjutan dan harmoni di wilayah tersebut.
Menurut Rasyid menambahkan, pentingnya perusahaan mematuhi izin yang telah diberikan oleh pemerintah, termasuk mematuhi semua syarat dan ketentuannya.
Jika perusahaan melanggar izin atau ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
“Perusahaan perkebunan beroperasi harus sesuai dengan izin yang telah ada dan tidak lupa juga menghormati hak dan kepemilikan lahan masyarakat setempat,”
“Menghargai masyarakat dan menjaga hubungan yang baik dengan mereka adalah kunci untuk mencegah konflik yang berkepanjangan,” Tutup Rasyid.(Ngel)