KPU Terima Dana Hibah Sebesar Rp27 Miliar dari Pemkab Gumas

Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberikan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebesar Rp27 miliar lebih dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sebesar Rp10miliar lebih.

“Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024,” ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Senin (11/09/2023).

Ia melanjutkan, dana hibah untuk KPU Gunung Mas yakni Rp27.570.000.000 (dua puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta) dan disalurkan dalam dua tahap.

Tahap pertama kata Jaya, dengan persentase 40 persen dari nilai NPHD sebesar Rp. 11.028.000.000 (sebelas miliar dua puluh delapan juta), disalurkan dalam tahun 2023.

Lalu, tahap kedua dengan persentase 60 persen dari nilai NPHD atau sebesar Rp. 16.542.000.000 (enam belas miliar lima ratus empat puluh dua juta), disalurkan dalam tahun 2024.

Kemudian, penyaluran dana Hibah kepada Bawaslu Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp. 10.502.106.000 (sepuluh miliar lima ratus dua juta seratus enam ribu) yang juga disalurkan dalam dua tahap.

Tahap pertama dengan persentase 40  persen dari nilai NPHD sebesar Rp. 4.200.842.400 (empat miliar dua ratus juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus), disalurkan dalam tahun 2023.

Lalu tahap kedua dengan persentase 60 persen dari nilai NPHD atau sebesar Rp. 6.301.263.600 (enam miliar tiga ratus satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus), disalurkan dalam tahun 2024. (Grn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: