Foto : Anggota DPRD Palangka Raya, Norkhalis Ridha

Hasil Evaluasi BPPRD, Sebanyak 80 Persen Wajib Pajak Hiburan Menunggak Pajak

PALANGKARAYA – Adanya tunggakan pajak dari sektor tempat hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha yang ada di Kota Palangkaraya mendapat sorotandari Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

Ridha menanggapi terkait hasil evaluasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang mendapati sebanyak 80 persen wajib pajak hiburan menunggak pajak.

“Kami menyayangkan adanya tunggakan pajak hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha, dan tentu kami mengharapkan kepada para wajib pajak untuk melakukan pembayaran terkait kewajiban pajak tersebut,” katanya, Jumat (8/9/2023) di Palangka Raya.

Menurut Ridha, jika ada kendala atau masalah dalam membayar pajak, maka hendaknya instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.  Hal ini mengingat aktivitas perekonomian baru bangkit setelah efek pandemi Covid-19.

“Harus ada saling pengertian antara instansi pengelola pajak dan para wajib pajak, khususnya pajak hiburan tersebut, Semoga para wajib pajak dapat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya, karena akan berdampak pada pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Disampaikan Rdha, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Adapun pajak itu akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

“Karena pajak digunakan untuk Infrastruktur dan fasilitas umum, pengembangan transportasi, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, keamanan dan ketertiban hingga menstabilkan perekonomian,”tandasnya.(ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: