Oprasional Terminal Umum BNJMP Jadi Fokus Pengawasan DLH Kalteng

PALANGKARAYA – Berangkat dari kejadian esidentil patahnya tongkang bermuatan batubara saat loading di pelabuhan BNJMP di Sungai Napu, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur belum lama ini.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikabarkan tengah memfokuskan pengawasan terhadap kegiatan oprasional, terutama dalam hal ketaatan laporan atas pengelolaan hasil limbah.

“apakah pihak perusahaan akan mengubah atau tidak, atau bisa menunjukan kalau pihak memiliki izin lingkungan, kita tunggu aja dari pihak pelaku usaha,” kata Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, Senin (04/9/2023).

ketika hal tersebut tidak bisa dilakukan, Joni menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah sesuai Standart Oprasional Prosedur (SOP) atau ketentuan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya soal sanksi seperti apa, pihaknya menyampaikan bahwa ketentuan sudah diatur akan hal tersebut, namun penanganan akan mengedepakan asas ultimum remedium.

“kalau melihat dari langkah-langkah pemberian sanksi, pertama adalah sanksi teguran tertulisan, denda, dan pembekuan dan berujung pada pencabutan izin kalau dilihat secara sanksi administratif. tapi bisa juga bisa berujung ke sanksi pidana jika ditenggarai ada dugaan tindak pidana didalamnya,” katanya menambahkan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan ujarnya menambahkan, bisa berujung ke pada dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kalau semisalnya terindikasi adanya dugaan pencucian uang dalam kejadian ini.

Atas dasar adanya duagaan temuan yang tertuang dalam berita acara verifikasi lapangan terkait dengan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat patahnya tongkang pengangkut batu bara di lokasi pelabuhan BNJMP tetanggal 1 April 2023 kemarin.

DLH Provinsi dikabarkan udah melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Barito Timur dan saat ini pihanya mengaku masih menunggu dari pihak DLH Kabupaten setempat.

“Dokumen lingkungan merupakan suatu hal yang prinsif sekali dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. ibarat SIM atau pedomannya. terkait dengan BNJMP, karena adanya peralihan dari Terminal Khusus ke Terminal Umum,

“maka ada perubuhan, sehingga hal tersebut harus ada adendum atau revisi terhadap dokumen lingkunganya karena sudah mengubah struktur dan jenis kegiatanya,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *