BNN Kalteng Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 9,2 Kg 

PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggalkan peredaran narkotika berjenis shabu seberat 9,2 Kg yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit).

Dalam kegiatan Press Release Kasus Narkotika yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang no. 12 Kota Palangka Raya. Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si dalam menyampaikan laporan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Shabu ke Kota Sampit. Tim berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Agustiyanto, Selasa (01/8/2023).

Barang bukti sabu-sabu seberat 9,2 Kg lanjut Agustiyanto, berhasil diamankan dari dua jaringan narkoba yang beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selama penyelidikan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial BN, TS, dan YA. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Jakarta.

“Untuk penangkapan tersangka BN adalah bahwa dia ditangkap di Jalan Bumi Indah Permai Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapan, Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti sekitar 2,4 kg shabu-shabu yang berhasil ditemukan oleh petugas selama pemeriksaan,” ungkapnya lebih dalam.

Selanjutnya, dalam pengungkapan yang masih berada di wilayah Kotim, tersangka inisial TS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Bamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Petugas menemukan barang bukti sekitar 6,7 Kg shabu-shabu di lokasi tersebut. Untuk menindaklanjuti informasi ini, tim BNNP Kalteng kemudian meminta bantuan dari Jakarta dan berkoordinasi dengan tim Rektorat BNN RI untuk mengungkap lebih lanjut jaringan narkoba tersebut.

ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan dari BNN Kalteng dan BNN RI berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YA di wilayah Jakarta Selatan dan Tim akan terus melakukan investigasi guna mengungkap lebih banyak informasi dan mengatasi masalah ini secara lebih lanjut.

“Sementara itu untuk menambahkan Pasal yang disangkakan BN adalah peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”

“Dan tersangka YA DKK yakni narkotika golongan I dalam dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: