PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika jenis Ganja yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang no. 12 Kota Palangka Raya, Selasa (25/07/2023)
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si dalam laporannya menyampaikan kasus yakni peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering oleh tersangka HS dengan berat 108.49 gram.
Berdasarkan informasi dari Bea cukai palangka raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari medan, sumatra utara melalui jasa pengiriman lion parcel, maka berdasarkan surat pemerintah ke BNNP kalimantan tengah, tim berantas BNNP kalimantan tengah melakukan penyelidikan.
Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah (Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah) bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Palangka Raya melakukan pengecekan terhadap paket barang yang mencurigakan, dikhawatirkan berisi narkotika golongan I jenis ganja. Pengecekan tersebut dilakukan di Gudang Lion Parcel, dimana ditemukan paket barang yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, tim menemukan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering seberat 1 (satu) bungkus, dengan total berat 108,49 gram,”kata Agustiyanto
Dalam kasus kedua yang melibatkan tersangka MW dan lainnya, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dari kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, tim berhasil menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang dicurigai terlibat dalam pengiriman narkotika dan patut dicurigai.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap dugaan adanya pengiriman narkotika, Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tepi Jalan Trans Kalimantan Km.16 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada saat itu, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan bernama MW dan 2 (dua) orang laki-laki bernama RM dan SG, beserta barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu dengan berat brutto 250,81 (dua ratus lima puluh koma delapan satu) gram,” tuturnya
“Ia juga menambahkan Pasal yang disangkakan HS adalah peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
“Dan tersangka MW Dkk yakni narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Ngel)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah