PALANGKARAYA – Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi membuka secara resmi Bimbingan Teknis Platform Digital Kemitraan bagi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), di Hotel Neo Palangka Raya, Senin (17/07/2023).
Agus Siswadi menyampaikan fakta bahwa perkembangan teknologi saat ini begitu cepat. Hal ini sejalan dengan persepsi masyarakat yang semakin terinformasi mengenai kemajuan teknologi.
Namun, dalam penggunaan teknologi tersebut perlu menekankan pentingnya memiliki kearifan dalam memanfaatkannya.
“KIM merupakan sebuah wadah atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dengan tujuan menyampaikan informasi kepada anggota masyarakat,” kata Agus Siswadi
KIM sendiri ujarnya, bertujuan untuk menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan berguna bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pemberdayaan KIM menjadi penting untuk mengembangkan komunitas tersebut agar dapat berfungsi secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” bebernya menambahkan.
KIM adalah sebuah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat. KIM bertujuan untuk melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif.
Komunitas KIM berfokus pada meningkatkan nilai tambah kehidupan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan tersebut.
Disampaikan Agus terdapat empat fungsi KIM yakni, Fungsi pertama, sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horisontal dari KIM ke pemerintah secara bottom-up serta dari pemerintah kepada masyarakat secara top-down.
Menunjukkan bahwa KIM berperan sebagai saluran komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah dan masyarakat, Fungsi kedua, sebagai mitra dialog dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tentunya untuk merumuskan kebijakan publik, menekankan peran KIM sebagai mitra dalam proses perumusan kebijakan, Fungsi ketiga, sebagai pengawas terhadap pelaksanaan kebijakan publik oleh pemerintah.
Menunjukkan bahwa KIM memiliki peran dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, Fungsi keempat, sebagai fasilitator dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan kolaboratif dan kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, menunjukkan peran KIM dalam memfasilitasi kerja sama antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“KIM (Komunitas Informasi Masyarakat) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya pengembangan dan pemberdayaan komunitas di tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah,” ucapnya
Salah satu rencana aksi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu pemberdayaan KIM di Palangka Raya melibatkan pengembangan platform digital kemitraan,” tutupnya.(Ngel)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah