Foto : Tim DPD LPLHN Kalteng ketika mendampingi tim Gakum dari Kementerian LHK saat melakukan pengecekan lokasi perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. Electra Global di wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barsel.

PT. Electra Global Diduga Melakukan Perambahan Kawasan Hutan

Foto : Tim DPD LPLHN Kalteng ketika mendampingi tim Gakum dari Kementerian LHK saat melakukan pengecekan lokasi perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. Electra Global di wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barsel.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, PT Electra Global (EG), diduga melakukan aktivitas perambahan hutan produksi tanpa izin (ilegal) di luar wilayah izin konsesi pertambangan mereka.

Berdasarkan data yang diserahkan oleh DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Provinsi Kalimantan Tengah, aktivitas perambahan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh PT. EG ini adalah di wilayah desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barsel.

Disampaikan oleh Ketua DPD LPLHN Kalteng, Nanang Suhaimi, perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. EG itu, merupakan hasil penyampaian oleh masyarakat yang berkebun di wilayah hutan tersebut.

Dibeberkan Nanang, perambahan hutan ini menurut masyarakat sudah terjadi sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2023. Kegiatan ini kemudian disampaikan masyarakat kepada DPD LPLHN Kalteng pada bulan Mei 2023.

Untuk membuktikan kebenaran informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut, DPD LPLHN Kalteng kemudian melakukan pengecekan ke lapangan pada tanggal 2 Mei 2023.

Selanjutnya, DPD LPLHN Kalteng Kembali turun ke lapangan bersama tim petugas penegakan hukum (Gakum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada tanggal 7 Juni tahun 2023.

Dari hasil pengecekan itu, ditemukan bahwa benar adanya telah terjadi perambahan hutan dan pencemaran lingkungan di lokasi sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat kepada DPD LPLHN.

“Setelah kita cek bersama-sama dengan sejumlah anggota dan petugas Gakum dari Kementerian LHK, ternyata benar adanya bahwa telah terjadi perambahan hutan dan bahkan pencemaran sungai yakni di Sungai Nanyu, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara itu oleh PT. Electra Global,” bebernya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami di lapangan, perusahaan melakukan perambahan hutan itu menggunakan mesin penebang kayu dan alat berat berupa excavator yang digunakan untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu hasil perambahan tersebut keluar dari hutan dan dibawa ke jalan di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA),” ungkapnya.

Setidaknya ada sekitar ratusan kubik kayu log yang berasal dari hutan produksi tersebut, ditebang dan diangkut oleh PT. EG untuk dijadikan bahan baku jalan milik perusahaan.

Foto : Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis DPD LPLHN Kalteng dan Gakum Kementerian LHK, sejumlah kayu hasil perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. Electra Global dijadikan bahan baku jembatan dan jalan Hauling perusahaan batubara tersebut.

Ditegaskan oleh Nanang, perambahan hutan ini merupakan kegiatan ilegal dan masuk dalam ranah pidana karena melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

Apalagi ungkapnya, PT. EG saat ini sudah tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pemanfaatan hutan, dikarenakan mereka merupakan salah satu perusahaan yang dicabut izin konsesi hutannya oleh KLHK pada tahun 2022 lalu, sebagaimana tertuang dalam Nomor : SK.01/MenLHK/Sekjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dengan nomor SK.432/Menhut-II/2013 dengan luas kawasan sebesar 1.120.05 Hektar.

“Maka dari itu, kami sebagai lembaga meminta kepada penegak hukum agar secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur PT. Electra Global, yakni H. Riduan atau H. Akbar terkait masalah ini,” pinta dia.

“Sebab apapun perbuatan dan aktivitas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan di lapangan, itu merupakan menjadi tanggung jawab pimpinan perusahaan itu sendiri!” tegasnya.

Lanjutnya, DPD LPLHN Kalteng juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barsel untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dugaan pencemaran di sungai Nanyu yang diakibatkan oleh aktivitas PT. EG tersebut.

“Karena berdasarkan hasil pengecekan kami, sungai itu ditutup total oleh perusahaan menggunakan sampah kayu hasil yang diitbang mereka. Jadi kami harap DLH Barsel bisa segera melakukan pemeriksaan ke lapangan!” tukasnya.

“Jika hal ini tidak juga segera diproses oleh penegak hukum, maka kami DPD LPLHN Kalteng akan melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat, baik itu Menteri LHK atau ke Presiden langsung!” tegas Nanang.

Sementara itu, meskipun sudah dikonfirmasi oleh awak media, Direktur PT. EG, H. Riduan alias H. Akbar, hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan keterangan apapun terkait informasi perambahan hutan tersebut.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *