BERITAKALTENG.Com – Palangka Raya – Anggota Komisi VII DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah, menyoroti pemberlakuan mandatori biodiesel sebesar 35% atau program B35 (penggunaan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar, yang masih terkendala dalam penerapannya.
“Pemerintah resmi memberlakukan program B35 mulai Rabu, 1 Februari 2023, tapi masih banyak kendala dilapangan,”ungkap Falah, Jumat (14/7/2023) malam.
Berbicara pada pertemuan Kunker Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kalteng serta pengusaha kelapa sawit se Kalteng, di Balroom Bahalap Hotel Palangka Raya, Falah menekankan pentingnya koordinasi antar pihak terkait.
“Harus duduk bareng antara asosiasi. Terutama bersama dengan pihak Pertamina, mengingat program ini bagus. Hanya saja dari kunjungan kerja ke beberapa terminal BBM milik Pertamina, diperlukan fasilitas pendukung dan pembiayaan dalam memperlancar implementasi program B35,”jelasnya.
Contohnya terang Falah, terkait ketersediaan fasilitas pencampuran (blending) dan penyimpanan biodiesel, dimana fasilitas yang ada milik Pertamina saat ini, hanya cukup untuk menjalankan program B30.
Dalam kondisi ini artinya Pertamina harus memberikan solusi agar penyimpanan B35 ini bisa lebih baik di SPBU. Terutama memperhatikan produksi produk ini harus memenuhi standar-standar yang diperlukan sehingga penerapannnya bisa berjalan sesuai harapan.
“Disadari, bicara insfraktrutur atau fasilitas pendukung program B35 ini bukan berbicara hal yang mudah. Sebab belum tentu SPBU langsung menerimanya. Jadi harus disosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya menambahkan.
Terlepas dari itu, lagi-lagi imbuh Falah, pentingnya banyak pihak melakukan audensi termasuk checkin. Contohnya asosiasi pengusaha sawit, pihak SPBU dan lainya dengan pihak Pertamina, dalam menjalankan progran B35 hingga program B40, agar lebih baik kedepannya. (Ngel/Vd/Red)