Maksimalkan PAD Kota Melalui Retribusi Parkir

PALANGKARAYA – Kalangan Legislatif Kota Palangkaraya mendorong Dinas Perhubungan (Dishub), untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir di kota setempat.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yuniantou pungutan retribusi parkir di Kota Palangka Raya masih belum berjalan maksimal. Sekalipun retribusi parkir dalam setiap tahunnya ada peningkatan.

“Walaupun retribusi parkir ada peningkatan, tetapi ada bagian atau sisi dari sektor tersebut yang belum dimaksimalkan,” ungkap Sigit, Senin (31/7/2023) di Palangka Raya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan setempat sejauh ini meletakan target capaian PAD dari sektor parkir, masih sangat rendah. Padahal pungutan retribusi parkir bisa lebih ditingkatkan, mengingat banyaknya potensi dari sektor ini yang bisa dimanfaatkan untuk pemasukan PAD.

“Hendaknya lebih intensif meningkatkan sektor pendapatan dari parkir. Terlebih regulasi dari pungutan parkir ini jelas. Kalau itu tidak berjalan, artinya regulasi tersebut masih ada kelemahan,” tukasnya.

Sigit mencontohkan area atau titik-titik parkir di Kota Palangka Raya telah jelas diatur dalam regulasi atau perda yang sudah. Dalam artian, pihak Dishub harus menegaskan pemberlakuan retribusi di setiap obyek parkir yang sudah ditentukan.

“Kalaupun selama ini masih ditemukan adanya parkir atau juru parkir alias jukir yang dinilai liar, maka harus tertangani dengan baik yang dibarengi solusi. Dalam artian, jangan sampai menghilangkan pekerjaan seseorang sepanjang ada solusinya tersebut,”tandas Sigit.(ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: