Foto : Kepala BPKAD Kabupaten Barito Timur Misnohartaku.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Seluruh desa diingatkan melengkapi persyaratan yang ditentukan untuk pencairan Dana Desa.
“Kalau DD dari pemerintah pusat, kalau kita tetap sesuai harapan. Tidak terpengaruh dengan masa jabatan kades kita berpatok peraturan Menteri Keuangan,” kata Misnohartaku, Kamis (13/7/2023).
Ia menerangkan, bagi kepala desa yang tidak terpilih lagi ke periode berikutnya. Agar kepala desa harus menyelesaikan pekerjaannya.
“Dia harus menyelesaikan pelaporan baik realisasi fisik dan keuangan. Sebelum sertijab sehingga proses pencairan tahapan berikutnya tidak terganggu,” jelas Misnohartaku.
Kemudian, dijelaskan Misnohartaku, kalau kita BPKAD tidak terkait dengan masa jabatan seorang kades.
“Kita berpatokan kepada peraturan menteri keuangan tentang tahapan ADD maupun DD,” ujarnya.
Menurut Misnohartaku, bagi kepala desa yang tidak melanjutkan masa bhaktinya. Dirinya menginginkan agar kades menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada.
“Jadi kades tidak terpilih itu wajib menyelesaikan pelaporan untuk proses tahap berikutnya. Yang pasti ada rivyo dan antip karena pemerintah desa tidak boleh terganggu hanya gara-gara itu kan kasihan masyarakatnya,” pungkasnya. (ags)