PH Terdakwa Tipikor BLM-PUAP Bacakan Eksepsi

PALANGKARAYA – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan atau BLM-PUAP  kembali berlanjut dengan sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Selasa (27/06/2023)

Perkara yang disidangkan di pengadilan negeri Tipikor tersebut menyeret Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Ir. I Made Sumbrig Adiputra selaku terdakwa.

Dalam pembelaannya, Tim Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisniwati, S.Pd., SH menyampaikan ada 4 poin yang menjadi alasan pihaknya mengajukan eksepsi, yakni mengacu ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP dengan beberapa alasan.

Diantaranya, Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap (syarat materill), Dakwaan kabur (obscur libel), Perhitungan kerugian negara/daerah tidak jelas, serta Dakwaan prematur karena perbuatan terdakwa sebagai kesalahan administratif.

“Kami bermohon seraya meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan,” kata Endas.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

“dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Endas Trisniwati saat membacakan eksepsi di persidangan.

Sementara itu, jaksa dari kasi intel Ronald Peronika berpendapat pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait eksepsi yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa.

“Kami akan mempelajari dulu dalam waktu 7 hari dan untuk selanjutnya akan kami jawab pada sidang selanjutnya,” tandas Ronald. (Maria/YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *