KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa pemberian ganti rugi lahan masyarakat oleh pihak perusahaan haruslah disesuaikan dengan asas kepatutan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Seruyan, Arahman menanggapi permasalahan yang terjadi antara masyarakat di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir dan PT. Baratama Putra Perkasa.
“Pemberian ganti rugi atau tali asih itu haru sesuai dengan asas kepatutan, jangan sampai terlalu kecil, supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya, Kamis 1 Juni 2023.
Sebelumnya, permasalahan mengenai pemberian ganti rugi atau tali asih ini telah sampai pada meja rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Seruyan beberapa waktu lalu.
Seiring dengan hal itu, dirinya meminta agar pihaknya bisa dilibatkan apabila ada proses pengecekan lahan. Hal ini dilakukan guna untuk mengetahui lokasi yang akan digarap maupun letak berdirinya perusahaan tersebut.
Karena menurutnya, sampai pada saat permasalahan ini, pihaknya tidak pernah mendapat laporan mengenai perusahaan tersebut. “Kita juga ingin tahu mengenai perusahaan ini. Dan kami juga minta dokumen terkait dengan permasalahan yang saat ini sedang terjadi antara pihak masyarakat dengan perusahaan, supaya bisa kami pelajari lebih lanjut,” pungkasnya. (arl)