PALANGKARAYA – Sejumlah kalangang DPRD Kota meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui instansi terkaitnya, untuk mengevaluasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sektor aset, karena dinilai tidak memberikan keuntungan.
“Pemko kami sarankan mengevaluasi kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sektor aset Pemko. Perlu ditinjau ulang kalau kontrak kerjasama tidak menguntungkan,” Kata Anggota DPRD Palangka Raya H.M Khemal Nasery, Kamis (27/4/2023).
Politisi dari Fraksi Golkar ini kembali menjelaskan, apabila nominal kontraknya rendah mungkin berlaku untuk 5 tahun yang lalu, namun sekarang sudah berubah, harganya juga berubah, sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang kontrak-kontrak itu.
Perlunya pengkajian ulang kontrak-kontrak itu, tidak ada untuk kepentingan pribadi tetapi dalam rangka untuk membangun kota Palangka Raya karena memerlukan anggaran.
“Maka itulah aset Pemko Palangka Raya perlu dimaksimalkan, guna mendukung anggaran program pembangunan kota Palangka Raya,” ujarnya menambahkan.
Disebutkan, banyak sektor aset Pemko yang sejauh ini telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Seperti usaha kuliner kampung lauk, penyewaan lapak pasar Kahayan dan lain-lain
“Instansi terkait diharap aktif memberikan peringatan untuk pedagang yang sudah mengambil lapak di pasar. Sebab banyak yang tidak dioperasionalkan. Hal ini tentu berdampak pada perputaran ekonomi dimasyarakat,” tandas Khemal.(*)