Bahas Tapal Batas, Bupati dan Pimpinan DPRD Temui Kemendagri

Foto : Pertemuan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah turut Mendampingi DPR RI Pusat melakukan foto bersama dengan jajaran Kemendagri.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas bersama DPRD Provinsi dan DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri).

Kunker tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan antara antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan pimpinan DPRD serta perwakilan tokoh masyarakat beberapa waktu yang lalu terkait percepatan penegasan batas Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Tabalong.

Dalam pertemuan ini terkait penyampaian keberatan atas Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Pertemuan dilantai 3 Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri ini diterima oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA yang mewakili Mendagri.

Hasil dari pertemuan tersebut, Safrizal menyampaikan pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan Mendagri sesuai dengan proses yang sudah terjadi.

“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” kata Safrizal, Senin (3/4/2023).

Dirinya berjanji, akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai Permendagri No. 40 tahun 2018.

Dirinya juga meminta, agar pihak Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menyampaikan dokumen resmi Notifikasi atau Kronologis ulang terkait hal tersebut sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Administrasi Wilayah Kemendagri untuk menindaklanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan keputusan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *