BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Selain kepala sekolah, guru juga bisa mendaftarkan sekolah untuk mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), terutama pendaftaran Kurikulum Merdeka di tahun 2023 ini.
“Pendaftaran bisa dilakukan oleh kepala sekolah, Plt kepala sekolah atau guru yang memiliki akun Belajar.id yang terdaftar sebagai kepala sekolah,” kata Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Suyoso, Jumat 10 Februari 2023.
Selain itu,lanjutnya, pendaftaran juga dapat dilakukan oleh wakil kepala sekolah, guru, atau admin sekolah dengan menggunakan akun Belajar.id kepala sekolah atas persetujuan kepala sekolah.
“Dan juga, untuk satuan pendidikan yang sudah memilih opsi pendaftaran, masih bisa mengubah opsi implementasi Kurikulum Merdeka maksimal tiga kali selama periode pendaftaran,” tegasnya.
Sebelum mendaftar ujarnya, agar tidak salah dalam pengisian data, yang melaksanakan pendaftaran terlebih dahulu harus memahami status satuan pendidikan apakah pendaftar baru atau pembaharuan yang sudah mendaftar di tahun 2022.
“Kemudian harus mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) minimal versi 1.25.0 atau mengakses laman guru.kemdikbud.go.id serta memiliki akun Belajar.id yang terdata sebagai kepala sekolah, tidak terbatas pada domain admin.belajar.id,” jelasnya.
Dan terpenting, tambah Suyoso, mengikuti alur pendaftaran hingga selesai dan adanya surat izin dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta yakni format surat dapat diunduh di PMM. (arl)