BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui dinas terkait diminta turut serta mengawasi secara rutin penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada perusahaan-perusahaan besar di daerah ini.
“Masalah K3 ini jangan disepelekan karena menyangkut nasib para pekerja, untuk itu pemerintah daerah juga bertanggung jawab dan turut serta mengawasi pelaksanaannya, maka dari dinas terkait harus melakukan pengawasan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Modika Latifah Munawarah, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya kewajiban pemberi kerja melindungi pekerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3 yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
“Selain itu ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala,” ujar Modika.
Politisi Partai PDI Perjuangan mengatakan, penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia. Ini juga sebagai upaya mewujudkan kemandirian Masyarakat Indonesia dalam membudayakan K3.
“Kami mendorong agar perusahaan mematuhi kewajiban dalam menjalankan K3. Ini juga demi keberlangsungan perusahaan sendiri, Apalagi, sebagian besar pekerja merupakan penduduk asli Kabupaten Kotim sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah turut mengawasi dan memastikan aturan K3 benar-benar dijalankan oleh pihak perusahaan,” ucap Modika. (bm/arl)