BERITAKALTENG.com – Kuala Kurun – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) Kabupaten Gunung Mas hingga kini belum ada menerima pengaduan dari serikat pekerja atau buruh maupun karyawan, terkait pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR).
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah Gumas. Namun, sampai sekarang belum ada pengaduan terkait THR,” ungkap Kepala Distransnakerkop-UKM Kabupaten Gumas Sudinp,
“Memang sampai sekarang ini kita belum ada menerima pengaduan soal kendala pembayaran THR bagi para pekerja di perusahan, karena sebelumnya kami dari dinas juga sudah menyurati semua PBS yang ada di Gumas ini,” ucap Sudin, Senin (9/5/2022).
Kendati begitu, kata dia, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan terhadap pihak PBS. Karena itu ada salah satu PBS yang dilakukan klaim oleh serikat pekerja atau buruh di perusahan. Akan tetapi sudah dilakukan mediasi sehingga menemukan titik temu.
“Salah satu perusahan yang diklaim oleh serikat pekerja/buruh, di perusahan MSAL. Memang disitu ada pegawai kontrak yang tidak dibayarkan jadi di hari ini ada titik temu atau fasilitasi penyelesaiannya,” terang dia.
Pada kesempatan itu Sudin berharap kepada pihak perusahan agar selalu mentaati ketentuan yang sudah disepakati bersama. Sehingga, tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti dia mencontohkan kalim dari serikat pekerja dan karyawan.
“Namun intinya sampai sekarang kami belum ada terima, pengaduan atau klaim dari beberapa perusahan hanya yang masuk itu yakni PT MSAL. Itupun akan segera terselesaikan,” pungkasnya. (Stp/arl)