BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Nasib malang menimpah kehidupan seorang anak perempuan dibawah umur berinisial BG (14) di Kabupaten Katingan. Pasalnya, ia menjadi korban pemuas hasrat ayah kandungnya sendiri bernama Yusmin (39) warga Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Bahkan BG disetubuhi ayah kandungnya sudah sebanyak tiga kali, sejak Minggu 17 April 2022.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Ipda Devani Mareta Astuti, melalui Aiptu Supriyanto, menjelaskan kasus ini sebelumnya terjadi pada minggu 17 April 2022 sekira pukul 03.00 wib, saat korban (BG) menghubungi tantenya berinisial (A) yang mana pada saat itu korban minta di jemput tantenya karena sudah merasa ketakutan.
Bahkan korban juga menceritakan kalau dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya sebanyak tiga kali. Mendengar cerita tersebut (A) langsung menghubungi (NOR) yang merupakan nenek korban untuk memberitahukan peristiwa itu, serta langsung melaporkan ke Polsek setempat, pada Selasa 19 April 2022.
“Menurut pengakuan pelaku bahwa benar telah menyetubuhi (BG) yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali yaitu pertama pada hari selasa 12 April 2022 sekira pukul 23.00 wib pelaku langsung menggagahi korban pada saat korban sedang tidur. Kemudian kejadian yang kedua pada Kamis 14 April 2022 sekira jam 23.30 Wib pada saat pelaku pulang dari tempat Karaoke dalam keadaan mabuk dan langsung kembali menyetubuhi korban,” jelas Aiptu Supriyanto, Rabu 20 April 2022.
Lanjutnya, korban pada saat itu sempat melakukan perlawanan. Namun tidak berhasil karena tubuh korban langsung di tindih oleh pelaku. Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam korban apabila menceritakan peristiwa tersebut maka akan dianiaya. Terkahir peristiwa yang ketiga terjadi pada minggu 17 April 2022.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan IPTU Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut terjadi. Pelaku bernama Yusmin (39) yang merupakan ayah kandung dari korban.
“Pelaku setiap kali melakukan aksinya selalu melakukan ancaman, korban akan di pukul oleh pelaku apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa satu lembar baju outer warna coklat motif Bunga, satu lembar celana Panjang warna coklat motif Bunga, satu lembar tank top warna Hitam dan lembar pakaian dalam warna hitam,” jelas Kasat Reskrim Polres Katingan IPTU Adhy Heriyanto, Rabu 20 April 2022.
Saat ini, pelaku sudah di amankan di Rutan Polres Katingan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun. (Ok/arl)