BERITAKALTENG.COM, GUNUNG MAS- Dalam aturan pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk membayar penuh THR dan tepat waktu. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.
“Termasuk perusahaan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dimana diwajibkan tujuh hari sebelum hari lebaran, harus sudah melakukan pembayaran THR,” tegas anggota DPRD Gumas, H Rahmansyah, Rabu (20/4/2022).
Alangkah baiknya lagi sambung dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dapat membuka posko pengaduan.
“Saran kami perlu dibuka posko pengaduan, mengingat pembayaran THR bagi tenaga kerja, karyawan atau buruh itu diwajibkan 7 hari sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1443 hijiriah tahun 2022 ini,” ucapnya.
Dengan adanya posko tersebut, lanjut Rahmansyah, setidaknya memudahkan instansi terkait untuk melakukan pemantauan terhadap perusahan yang belum melakukan kewajibannya melakukan pembayaran THR itu.
“Dengan didirikannya posko itu maka karyawan dapat langsung mengadu ke dinas terkait pembayaran THR itu. Kemudian mereka bisa menindaklanjutinya,” ujar dia.
Begitu juga bagi perusahan berupa badan usaha milik daerah, maka harus wajib membayarkan kewajiban seperti THR tersebut. Karena itu harus ada pemerataan. Artinya aturan itu dibuat untuk perusahan baik swasta ataupun milik daerah.
“Intinya, perusahan itu harus memberikan hak dan kewajibannya yang sama kepada karyawan, mengingat pembayaran THR ini sekali saja dalam setahun,” pungkas Rahmansyah. (Sst)