FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, H.

Ketua Bapemperda Kalteng Berharap Sejumlah Raperda Selesai Dibahas di Tahun 2021

FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, H. Maruadi

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah terus melakukan upaya menyelesaikan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat segera diselesaikan.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, H Maruadi mengatakan bahwa dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2021, sebagian besar dapat di tuntaskan tahun 2021 ini.

“Untuk diketahui dari 15 raperda yang ditetapkan, 4 raperda merupakan inisiatif dari DPRD sedangkan 11 raperda diajukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,” kata H. Marwadi, Rabu (29/12/2021)

Disampaikan Politisi Fraksi Golkar Kalteng ini bahwa, ada tiga raperda yang juga giat dibahas, diantaranya raperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD).

Kemudian raperda tentang Administrasi Kependudukan serta raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Dirinya berharap  semua raperda yang diajukan, dapat rampung dibahas dan selesai pada tahun 2021 ini. Selesai tidaknya raperda tergantung dalam mekanisme pembahasan nantinya.

Tidak jarang, alotnya pembahasan membuat sebuah raperda menjadi tidak selesai pembahasannya. Target kita dari Bapemperda, semua yang diajukan dapat rampung tahun 2021 ini.

Dikatakan, pihaknya dari Bapemperda sudah menyusun agenda pembahasan raperda. Jadwal pembahasan yang sudah disusun, tentunya diharapkan dapat terlaksana dan berjalan dengan sebaik mungkin.

Tahapan-tahapan lain juga dilakukan, demi mendapatkan masukan atas isi raperda itu nantinya. Apabila memang semua raperda dapat dibahas sesuai jadwal, diharapkan 15 raperda dapat selesai pada tahun ini.

“Berbicara target, tentu berkeinginan agar semua dapat selesai tepat waktu. Namun, berbagai hal dapat menjadi kendala sehingga raperda tidak dapat diselesaikan. Bapemperda berupaya semua raperda yang sudah diajukan dan dijadwal dilaksanakan sebaik mungkin dan diselesaikan,”katanya lagi.

Menurut wakil rakyat asal pemilihan Kalteng V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini kalau ada raperda yang belum tuntas tahun 2021, maka akan di bahas dan dintuntaskan pada tahun berikutnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: