Beritakalteng.com, BUNTOK –Pemerintah Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Desember kepada 193 kepala keluarga sebesar Rp.300,000 per penerima manfaat.
Pada penyaluran yang dilaksanakan di Aula Desa Damparan, Jumat (10/12/2021) kali ini, pemerintah desa damparan yang juga dihadiri oleh tim kecamatan, jajaran polsek dusun hilir, dan Danramil serta pendamping desa.
Diterangkan Kepala Desa Damparan, Samsudin, ada yang lain saat penyaluran BLT bulan Desember, dengan berbekal Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) dapat dikenakan administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial atau penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
Berdasarkan aturan itu, pemerintah desa damparan menghimbau setiap pemerima manfaat BLT wajib menunjukan bukti sudah vaksin minimal dosis pertama, atau menunjukan bukti tunda vaksin dari dokter pemerintah jika yang bersangkutan sudah mendaftar vaksin namun terkendala kondisi fisik.
Pemdes juga mempertegas bagi penerima manfaat BLT yang belum divaksin, akan dikenakan sanksi berupa penundaan salur sampai dengan yang bersangkutan mengikuti kegiatan vaksin
“Dengan dasar peraturan tersebut, pemerintah desa damparan mensosialisasikan akan pentingnya Vaksin Covid-19,” pungkas Samsudin.(Sebastian)