
Beritakalteng.com, BUNTOK – Terkait adanya polemik menyangkut legalitas aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di pelabuhan milik PT. Candi Laras Abadi (CLA) di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, hanyalah sebuah miskomunikasi antara perusahaan dan intansi terkait.
Hal ini diutarakan oleh penanggungjawab pelabuhan, Heri, kepada awak media, Kamis (2/12/2021) saat ditemui di lokasi pelabuhan.
Diterangkannya, sebenarnya pihak perusahaan sudah mengantongi perizinan pelabuhan maupun perizinan tambat dan aktivitas bongkar muat, dan hal itu sudah dilaporkan kepada pemerintah daerah Barsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat sejak awal memulai aktivitas bongkar muat CPO.
“Ini kan cuma miskomunikasi saja, karena waktu itu Kepala Dishub katanya tidak berada di tempat karena masih cuti, sehingga dokumen-dokumen perizinan yang kami miliki tersebut, kami titipkan dengan staf beliau,” terangnya.
Sementara itu, jelas dia lagi, perusahaan juga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 2 Tahun 2018 perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang diserahkan perusahaan kepada Dishub.
“Tapi informasi terakhir yang kami terima terkait pembayaran retribusi itu, masih menunggu petunjuk dari Kepala Dishub,” ungkap Heri.
Heri menerangkan, bahwa selama ini pelabuhan yang berlokasi lebih kurang 7 Km dari pusat kota Buntok tersebut, sudah lama tidak beroperasi dan baru dibuka pada saat ada permintaan pengiriman CPO ini saja.
“Kami hanya membantu di sini, karena pemiliknya sudah lama meninggal dunia, jadi pelabuhannya lama tidak beroperasi padahal perizinannya ada. Lagipula dengan beroperasinya pelabuhan ini, kita berharap bisa membantu menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang ada,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Justan selaku pihak perusahaan penyewa pelabuhan, menjelaskan sebenarnya pihaknya terpaksa mengirim CPO melalui pelabuhan di Danau Sadar tersebut, pasalnya biayanya lebih mahal dua kali lipat dibandingkan dengan biaya pengiriman ke pelabuhan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah seperti yang selama ini sudah mereka jalani.
“Tapi karena kami terikat kontrak dengan pembeli supaya segera mengirimkan CPO dan kemaren Bukit Rawi itu banjir sehingga tidak bisa dilewati, makanya kami mengirim CPO lewat Danau Sadar ini. Padahal biayanya lebih mahal dua kali lipat dibandingkan kalau kami mengirim lewat Palangka Raya seperti biasanya,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Dishub Barsel, Daud Danda membenarkan bahwa memang ada miskomunikasi di antara pihak perusahaan dengan Dishub terkait dengan kelengkapan perizinan yang mereka miliki.
“Mungkin karena ketidaktahuan sehingga dia (perusahaan) tidak melapor ke Dinas Perhubungan,” bebernya, saat ditemui awak media, Jumat (3/12/2021).
“Saya kira okelah, yang penting sekarang dia (perusahaan) memenuhi kewajibannya. Mungkin karena ketidaktahuan, karena dia waktu itu kan banjir (di Bukit Rawi), tiba-tiba datang kesini,” tambahkan Daud lagi.
Diakui Daud, pihaknya selaku pembina sebenarnya mendorong semua aktivitas kepelabuhanan dan perhubungan lainnya yang berdampak positif kepada peningkatan ekonomi di daerah, selama hal aktivitas tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur di dalam Undang Undang yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita sebagai pembina mendukung kegiatannya, tetapi semuanya harus memiliki persyaratan-persyaratan kepelabuhanan,” jelasnya.
“Nanti untuk berikutnya, kalau tidak dipenuhi kewajibannya, tidak akan (boleh) melakukan kegiatan di situ, stop untuk sementara,” tegas Daud Danda.
Sebab, jelas dia lagi, pemerintah sebenarnya mendorong adanya investasi untuk membuka sebanyak mungkin lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan juga menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Tetapi harus memiliki persyaratan yang lengkap dan harus tetap berkoordinasi dengan Dishub,” tukasnya.(Sebastian)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah