Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Rescue Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112/Call 112 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, menindaklanjuti laporan terkait salah seorang karyawan Toko Elzaata di Jalan dr Murjani, atas nama Yoga Sutrisno terkunci di dalam kamar mandi pada, Rabu (01/12/2021).
Korban terkunci di dalam kamar mandi sekitar 15 menit. Beruntung saat itu membawa ponsel di dalam kantong celana, sehingga masib bisa menghubungi Emergency Call 112 untuk meminta pertolongan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi dan Komunikasi Penyelamatan, Sucipto, penyelamatan ini dibantu oleh pihak BPK Putra Pahandut.
Dalam menjalankan tugas, personel terpaksa membuka kunci pintu dengan menggunakan linggis. Meski demikian tidak terjadi kerusakan fatal di pintu kamar mandi.
“Penyelamatan berjalan dengan aman. Siapapun yang memerlukan bantuan seperti ini, silahkan menghubungi Call 112. Kami segera tindaklanjuti dan nomor ini bebas pulsa. Ingat Emergency, Segera Call 112” tutupnya.(a2)