BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mendorong pemerintah kota (Pemko) setempat untuk mewujudan standar pelayanan minimal (SPM) pada setiap perangkat daerahnya masing-masing.
Dijelaskan bahwa SPM adalah jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat. Karenanya upaya mewujudkan SPM ini harus dilakukan oleh Pemko Palangka Raya melalui semua perangkat daerahnya.
“Jangan sampai diabaikan dan wajib diberikan sebagai pemenuhan hak dasar,” ungkap Ridha, Minggu (31/10/2021) di Palangka Raya.
SPM itu sendiri merupakan kebijakan prioritas nasional yang menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.
“Jadi SPM sebagai alat kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” tambah politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selebihnya Ridha mendorong agar Pemko Palangka Raya mampu menyelenggarakan urusan wajib, sesuai dengan yang ditetapkan dalam SPM masing-masing.
“Pemerintah juga wajib melaporkan penerapan SPM. Karena hasil penerapannya akan digunakan untuk merumuskan kebijakan dan pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif,” pungkasnya. (arl)