BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah mengatakan, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan daerah pasar yang diajukan oleh pemerintah daerah, fraksinya sangat mengapresiasi dan menyambut dengan baik hal tersebut.
“Kita ketahui bahwa perusahaan daerah pasar di Kabupaten Kotim masih belum dibentuk atau dibuat, dan sebagaimana kita ketahui bahwa di wilayah ini telah banyak pasar-pasar yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun yang dibuat oleh masyarakat atau swasta. Keberadaan pasar tersebut perlu diatur dengan adanya perda sebagai pedoman pendirian dan pengelolaannya,” kata Modika, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, keberadaan perusahaan daerah pasar di Kabupaten Kotim merupakan badan usaha milik daerah, berbentuk perusahaan daerah yang bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah dan konstribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan telah diajukannya Raperda perusahaan daerah pasar oleh pemerintah daerah, kami berharap agar maksud dan tujuan dibentuknya perusahaan daerah pasar itu untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkungan usahanya,” tegasnya.
Selain itu, Modika juga mengatakan, perusahaan daerah pasar juga dapat turut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah, menunjang kebijakan dan program pemerintah daerah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di daerah Kotim.
“Adanya perusahaan daerah pasar itu juga diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar, berperan dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Modika juga menambahkan, mengingat penting dan perlunya keberadaan perusahaan daerah pasar di Kotim, maka diharapkan dalam pemuatan peraturannya diatur sebaikbaiknya, termasuk ketentuan dalam penempatan direktur, dewan direksi, dan paling penting peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan negara yang lebih tinggi.
“Saat pembahasan Raperda nanti, kami ingin mempertayakan bagaimana pola rekrutmen seleksi dan standar keahlian apa saja dalam menempatkan direktur, dewan direksi serta dewan pengawasnya, dan setelah terbentuknya perusahaan daerah pasar, bagaimana tupoksinya Dinas Pasar dan Dinas Prdagangan dan Perindustrian yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim,” tegasnya. (arl)