Pemkab Katingan Siapkan 8 Poin Terkait PTM Terbatas

Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan bakal mengeluarkan surat edaran bupati terkait pembelajaran tatap muka tingkat PAUD, SD, MI, SMP dan MTS.

Bahkan, Selasa, (19/10/2021), Bupati Katingan Sakariyas memimpin rapat evaluasi penanganan perkembangan Covid-19 dan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di ruang rapat bupati.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD yang juga Selretaris Satgas Covid-19 Katingan, Roby dalam laporannya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan delapan poin terkait rencana Surat Edaran Bupati Katingan tentang Pelaksanaan Serentak Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas, SMP, SD, TK dan PAUD Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Katingan Tahun Pembelajaran 2021/2022.

Adapun delapan poin itu di antaranya, pembelajaran tatap muka terbatas serentak SMP, SD, TK dan PAUD Kabupaten Katingan dilaksanakan mulai tanggal 25 Oktober 2021.

Kemudian pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan dua shif pagi dan siang dan dalam satu shif dengan durasi satu jam pembelajaran selama 30 menit.

Selanjutnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berpedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi.

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas agar mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 yang dibentuk di sekolah.

Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pembelajaran tatap muka terbatas akan dilakukan evaluasi bersama, dan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas agar diawasi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Katingan.

Kegiatan PTM dihentikan sememtara apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada anggota satuan pendidikan.

(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: