BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Pemerintah telah menerbitkan kembali keputusan terkait masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level. Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2,3 dan 4. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 19 Oktober sampai 8 November 2021.
Adapun dalam instruksi tersebut salah satunya memuat ketetapan level sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya menjadi wilayah yang menerapkan PPKM Level 2.
Selain Kota Palangka Raya, maka dalam inmendagri juga menetapkan sejumlah wilayah kabupaten di Kalteng yang kini turut menerapkan PPKM Level 2. Diantaranya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau. Sementara untuk Level 3 berlaku untuk Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
“Alhamdulilah kita menyambut baik PPKM kita turun level ke level 2 setelah terjadi penurunan kasus Covid-19. Namun saya harap, masyarakat jangan lengah dan tetap terapkan protokol kesehatan,” tegas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (19/10/2021).
Selebihnya Fairid mengatakan, penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi saat ini. (arl)