FOTO : Anggota DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo.

Dukung Langkah Pemerintah Perkuat Posisi Satpol PP

FOTO : Anggota DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo.

 

BERITAKALTENG.comSAMPIT –  Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat penting dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, mereka juga merupakan ujung tombak dalam mengawal penegakkan hukum daerah yaitu peraturan daerah (Perda) dan juga peraturan bupati (Perbup).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J. Wibowo sangat mendukung langkah Bupati Kotim H Halikinnor untuk memperkuat peran Satpol PP dalam menjalankan tugas untuk mengawal produk hukum daerah.

“Kami sangat mendukung langkah bupati dalam memperkuat peran Satpol PP. Karena selama ini banyak Perda yang belum berjalan optimal sesuai harapan. Maka dari itu, Satpol PP harus didukung oleh kemampuan personel dan sarana agar mereka bisa menjalankan tugas dalam melakukan pengawalan produk hukum daerah,” kata Handoyo, Jumat (8/10/2021).

Menurut dia, untuk mendukung langkah bupati memperkuat Satpol PP dalam hal organisasi dan kemampuan personel, baik secara kuantitas maupun kualitas. Ini harus diprioritaskan karena memang sangat dibutuhkan. Personel Satpol PP harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi mereka. Untuk itu tidak salah kalau jabatan kepala Satpol PP kini dipercayakan kepada Marjuki yang merupakan seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Seorang Kepala Satpol PP dan anggotanya harusnya memang seorang PPNS sehingga mereka pahaman terhadap hukum, agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak malah bertentangan dengan hukum. Dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan tindakan yang justru melanggar hukum,” tegas politikus Partai Demokrat itu.

Handoyo juga mengatakan, Bapemperda sangat mendukung langkah kepala Satpol PP yang aktif dalam percepatan penyelesaian draft rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dia juga berharap rancangan peraturan daerah ini segera dibahas bersama-sama dan diselesaiakan sehingga menjadi payung hukum dalam melakukan penindakan.

“Perda itu sangat penting sebagai payung hukum bagi Satpol PP dalam bertindak di lapangan, dan untuk memperkuat mereka dalam menjalankan tugas dengan maksimal, kami juga meminta bupati untuk memenuhi kebutuhan mereka seperti personel, kantor atau sekretariat PPNS serta sarana lainnya,” tutupnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *