Foto :

LPKN Kalteng Minta Kerjasama Perusahan dengan Warga Ramban Segera Direalisasikan

Foto : Ilustrasi

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sejumlah warga masyarakat Desa Bagendang Tengah (Ramban) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Kalteng menyampaikan keberatan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan besar swasta di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah setempat.

Seperti yang disampaikan oleh Fahrudian Noor kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya sangat berharap ada realisasi dari pihak perusahaan atas perjajian kesepakatan bersama dengan warga yang dibuat pada tanggal 20 Juni 2007 lalu. 

“Pihak perusahaan bersedia membangun kebuh plasma untuk masyarakat dengan kesepakatan bersama sebanyak 250 Kelapa Keluarga (kk) x 2 Ha/kk = 500 Ha dan akan dilakukan penambahan plasma secara bertahap sebanyak 250 kk kembali sesuai rencana kesepakatan,” kata Fahrudin, Sabtu (2/10/2021).

Tidak hanya itu. Lanjutnya, dalam nota kesepakatan bersama tersebut pihak perusahaan bersedia menerima atau menampung tenaga kerja lokal dengan hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Setempat.

Pihak perusahaan juga bersedia melaksanakan kegiatan bina desa seperti menyediakan tempat ibadah, sarana umum, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Namun warga mengaku kecewa, pasalnya sejak perjanjian tersebut dibuat, sampai dengan saat ini belum mendapat realisasi dari pihak perusahaan atas perjanjian yang sudah disepakati tersebut.

“Masyarakat Desa Bagendang Tengah merasa dibohongi. untuk itu, kita mewakili masyarakat mengharapkan adanya realisasi dari pihak perusahaan atas kerjasama yang sudah disepakati tersebut demi kepentingan masyarakat banyak,” katanya menambahkan.

Dirinya mengaku, untuk memperjuangkan hak dari warga masyarakat tersebut, LPKN bersama dengan Komite Nasional Penyelamat Aset Negara atau KOMNASPAN sudah berupaya melayangkan beberapa surat.

“Dari surat yang kita kirim ke pihak perusahaan, ada surat balasan yang kita terima melalui email pada tanggal 18 Mei 2021. Isinya bahwa pihak perusahaan dalam surat menyampaikan telah terjadi perubaha kondisi IUP (Izin Usaha Perkebunan.red) dalam kesepakatan tersebut dengan luasan yang ada saat ini,” katanya lebih dalam.

Pihak perusahaan lanjutnya lagi, tetap memenuhi nota kesepakatan yang telah ada dengan melakukan peyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Dimana akan memfasilitasi pembangunan plasma sebesar 20 persen dari luasan HGU ((Hak Guna Usaha.red)  secara bertahap dari luasan lahan yang ditanam.

Dalam surat tersebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa izin HGU masih dalam tahap proses, sehingga belum wajib dan belum dapat melaksanakan fasiliatas pembangunan plasma. Dimana fasilitas pembangunan plasma akan dimulai paling lambat 3 tahun sampai dengan HGU diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *