FOTO: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Sriosako S.Sos.

Legisatif Fraksi Demokrat Soroti Persuhaan Perkebunan Belum Kantongi Izin HGU

FOTO: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Sriosako S.Sos.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Masih adanya perusaah khususnya di bidang perkebunan belum katongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi diwilayah Kalimantan Tengah mendapat sorotan dari kalangan legislatif Provinsi Kalteng.

Pasalanya bersarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), ada lebih dari 100 Perusahaan Perkebunan di Bumi Tambun Bungai yang belum memiliki HGU dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

“Kita mendorong agar Perusahaan Perkebunan yang belum mengantongi izin HGU, agar segera mengurus perizinan tersebut ke dinas/instansi terkait. HGU jelas berkaitan dengan operasional perusahaan perkebunan serta pajak,” kata Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), HM Sriosako, Selasa (28/9/2021).

Apabila Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan, maka Perusahana bisa dikenakan sanksi. Kepemilikan HGU, Ujarnya menambahkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan Perkebunan.

Pemerintah bisa memberikan sanksi, Jelas Sako menambahkan apabila Perusahaan Perkebunan tetap beroperasi tanpa adanya HGU. Karena setiap perusahaan yang berdiri di Kalteng dan sudah beroperasi tentunya sudah memiliki sejumlah izin, misalnya izin prinsip dan lain – lain tetapi akhirnya terkena sanksi akibat tidak mengantongi HGU.

Berkaitan dengan data KLHK yang menyatakan bahwa di Kalteng terdapat lebih dari 100 perusahaan yang belum mengantongi izin HGU, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas/instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tertera dalam data tersebut.

“Sudah sewajarnya Pemerintah segera melakukan evaluasi. Karena beroperasi tanpa adanya HGU jelas menyalahi aturan serta perusahaan juga tidak boleh mengabaikan HGU. Pasalnya, apabila Perusahaan Perkebunan mengabaikan HGU, sama saja Perusahaan mencoba menghindari pajak. Sedangkan pajak penting untuk mendukung berbagai aspek daerah, misalnya pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: