BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, terus digenjot penyelesaiannya.
“Pihak Bapemperda menargetkan Raperda Prokes (protokol kesehatan) tersebut dapat selesai pada sepuluh hari ke depan. Artinya pada tanggal 13 September 2021 nanti telah selesai,” ungkapnya, Sabtu (4/9/2021).
Riduanto menyampaikan, pada rapat raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam
dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya tersebut, hingga kini masih dalam proses rancangan perda.
“Secara keseluruhan isi raperda tersebut terdiri dari 12 Bab , 21 Pasal dan 2 Lampiran,” sebutnya.
Dijelaskan, dalam rapat pembahasan yang telah dilakukan terhadap raperda tersebut, didapat sejumlah dinamika pada pembahasan draft yang diajukan pemerintah. Sehingga perlu adanya penyesuaian yang sesuai dengan keperluan dalam aturan raperda.
Adapun didalam raperda itu nantinya, akan diatur sejumlah hal teknis. Seperti terkait biaya perawatan bagi orang yang sakit Covid-19, pasien Covid-19 meninggal, pemulasaran sampai pemakaman jenazah Covid-19.
Tidak hanya sampai disitu saja, dalam raperda juga mengatur masalah vaksinasi. Dimana, bagi masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin karena alasan medis, maka harus mendapat surat keterangan dari instansi terkait atau satgas Covid-19.
“Semoga pembahasan penyelesaian raperda ini dapat berjalan sesuai target, sehingga segera mendapat persetujuan Wali Kota Palangka Raya selaku eksekutif dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya selaku legislatif,” pungkas Riduanto. (arl)