Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Persoalan Adanya kegiatan pengukuran dan pengembalian batas yang dilakukan pada lahan yang diklaim milik Aya Rika, Ernie, SPd., MM, Harison Limin, dan Ana, pada hari Kamis 26 Agustus 2021 di daerah Yos Sudarso Induk Kota Palangka Raya tampaknya berbuntut panjang.
Pemilik lahan bersama Kuasa Hukum Mahdianur, SH., MH., CIL., CLA., CPL., ACIAarb., dan rekan-rekan pada kantor Law Firm Mahdi & Associates mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Senin (30/8/2021).
Ketika diwawancarai sejumlah awak media, Mahadianur menyampaikan bahwa kedatanganya ke Kantor BPN Kota Palangka Raya bertujuan untuk menyampaikan surat kepada pihak BPN Kota Palangka Raya mewakili kliennya (Aya Rika, Ernie, SPd., MM, Harison Limin, dan Ana.red) yang merasa keberatan atas kegiatan pengukuran dan pengembalian batas belum lama ini.
“Seharusnya, sebelum melakukan pengukuran atau pengembalian batas, alangkah baiknya terlebih dahulu melakukan pengecekkan. apakah dilahan yang hendak dilakukan pengukuran dan pengembalian batas ada pemiliknya atau tidak?,” ujar Mahdianur.
Bilamana lahan yang dilakukan pengukuran dan pengembalian tersebut ada pemiliknya, dirinya menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang ditimbulkan atas kegiatan tersebut.
Lantaran tidak adanya mediasi tersebutlah yang menjadi alasan pihaknya menyampaikan surat kepada pihak BPN Kota Palangka Raya. Mahdianur berharap, dengan disampaikan surat tersebut, pihaknya mendapat balasan atau tanggapan.
“ada beberapa point isi surat yang kita sampaikan, diantaranya kita meminta pihak BPN Kota Palangka Raya menelaah lebih dalam terlebih dahulu status kawasan yang dilakukan pengukuran dan pengembalian batas. Bersasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan 529 tahun 2012,” bebernya menambahkan.
Berkenaan dengan Informasi dari status lahan yang bersengketa tersebut, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memiliki sejumlah dokumen kepemilikan diataranya Surat Pernyataan Menggarap Tanah yang sebelumnya sudah dilimpahkan oleh Dagon. S Barang kepada kliennya
Ia juga menyampaikan, kliennya atas nama Aya Rika juga telah memecah surat asal menjadi Surat Pernyataan Tanah Nomor 594/1.194/BAP/PEM-VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 dengan ukuran panjang 75 meter, lebar 25 meter, luas 1.875 m2.
“sebagian tanah atas klien Aya Rika, telah dijual kepada klien kami Ernie, SPd,M.M, Harison Limin, dan Ana. Berpedoman pada yuridis tersebut diatas berkewajiban untuk mematuhi atau mentaatai perundang-undangan dengan memulihkan atau mengembalikan keadaan semula seperti pada saat sebelum adanya permohonon pembuatan sertifikat,” katanya menambahkan.
Ditempat yang sama, Ernie, SPd,M.M, ketika diwawancarai awak media berharap dengan adanya persoalan ini dirinya mendapat jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan dan dirinya juga meminta keadilan.
“saya berharap persoalan ini dapat memberikan rasa keadilan kepada saya, dan mudah-mudahan persoalan ini dapat dibuktikan siapa yang benar,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPN Kota Palangka Raya belum berhasil dikonfirmasi. Sejumlah media sudah berupaya mendatangi pihak BPN Kota Palangka Raya atas surat yang disampaikan oleh kuasa hukum Mahdianur dan kawan-kawan tersebut, namun belum memperoleh tanggapan.(a2)