BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan 2 tahun 2021 terkait penyampaian hasil rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur didampingi Ketua DPRD Dra Rinie dan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati. Rapat tersebut juga dilakukan melalui video conference, Kamis (29/7/2021).
Ir Pardamean Gultom sebagai perwakilan Banggar DPRD Kotim menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Yang mana, kebijakan umum Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja, kebijakan pembiyaan dan strategi pendapatan daerah.
“Dengan memperhatikan karakteristik perekonomian Kabupaten Kotim di masa pendemi saat ini, secara kesuluruhan tantangan utama yang dihadapi tahun 2022 nantinya, yaitu bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kita, maka kami secara terus menerus mengingatkan dan mendorong bagaimana semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali supaya mempunyai memenuhi seluruh kebutuhan belanja daerah. Karena saat ini, PAD Kita bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” kata Gultom.
Dia juga mengatakan, potensi dan keunggulan daerah serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan juga menjadi daya dorong meningkatkan sektor ekonomi riil yang dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat dengan memperhatikan aturan.
“Harapan kami, hal tersebut juga sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Kotim pada tahun 2022 nanti, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengembagan produk unggulan daerah,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, secara umum arah kebijakan belanja daerah Kabupatem Kotim tahun anggaran 2022 adalah menompang proses pembangunan yang berkelanjutan. Walaupun diketahui bersama, dari gambaran yang terlihat dalam rancangan kebijakan umum anggaran pada tahun 2022 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 320.950.931.700.00 atau turun 17,89 persen.
“Kami mengimbau pemerintah daerah agar memanfaatkan sumber-sumber pendapatan secara efektif dan efesien, dalam pemanfaatan sumber-sumber pendapatan daerah harus betul-betul selektif dengan memperhitungkan nilai ekonomi suatu kegiatan. Dengan kata lain harus mempunyai dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Kotim,” tutupnya.
Untuk diketahui rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 telah disepakati dengan komposisi, untuk pendapatan tahun 2022 nanti sebesar Rp 1.472.671.934.600. Yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp247.214.693.000, pendapatan transfer Rp1.150.352.832.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp75.104.409.600.
Untuk belanja daerah Rp1.472.671.934.600, belanja operasi Rp.1.072.086.196.757, belanja modal Rp.138.967.236.643, belanja tidak terduga Rp.1.000.000.000, belanja transfer Rp.260.618.501.200, penerimaan pembiayaan diperkirakan Rp14.015.000.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp14.015.000.000. Sedangkan surplus maupun defisit anggaran belum ditetapkan. (arl)