Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencapai total Rp1.014.483.550, Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (21/7/2021).
Berdasarkan rilis resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kejati (Kajati), Iman Wijaya, SH, M.Hum, melalui Tim Penyidik, Penkum dan Humas Kejati Kalteng kepada awak media, Kamis (22/7/2021) Bendahara Desa Tarusan, Sugandi (39) ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu (21/7/2021).
Berdasarkan hasil beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kalteng, tersangka Sugandi diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tarusan sebesar Rp964.642.944 yang terdiri dari dana SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp425.478.395, BLT DD Tahap II Salur II sebesar Rp132.921.900, BLT DD Tahap II Salur III sebesar Rp131.014.600 dan BLT DD Tahap III sebesar Rp262.069.200.
Sementara itu, sebelumnya Kades Tarusan, Sabarudin juga telah ditahan pada Senin (17/7/2021) lalu, karena diduga kuat ikut bertanggung jawab merugikan negara dan menerima dana sebesar Rp49.840.606 dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 yang menelan biaya sebesar Rp590.297.500 tersebut.
Penyidik menemukan bahwa pada tahun 2020 Desa Tarusan telah mendapatkan dana desa dengan Pagu Dana sebesar Rp.1.310.146.000,- yang mana dana tersebut sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Kas Desa (RKD) Tarusan Nomor : 3429-01-020313-53-1 oleh Bendahara Desa Tarusan.
Tersangka Sugandi juga mengakui tidak menyalurkan BLT DD penanganan dampak Covid-19 senilai Rp.254.400.000 dari DD Tahun 2020, melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.
Selain dana BLT, juga adanya Dana SiLPA T.A 2019 yakni kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp.145.393.000,-, oleh Bendahara Desa Tarusan, Sugandi, tidak dilakukan pengembalian ke kas desa ternyata oleh yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari pagu DD Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.1.310.146.000,- kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp.770.981.450,- sedangkan Rp.539.164.550,- lainnya tidak ada sama sekali pertanggungjawabannya.
Bahwa adanya Pagu Dana Dana Desa Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.1.310.146.000,- kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp.770.981.450,-dan tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp.539.164.550,- sehingga terdapat kerugian Negara/Daerah/Desa sebesar Rp.539.164.550.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi di desa Tarusan tersebut mulai menuai perhatian publik sejak adanya protes warga setempat, karena tidak adanya penyaluran BLT DD penanganan dampak Covid-19 oleh pemerintah desa.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.(Sebastian)