BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan seperti terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) diingatkan untuk selalu disiplin menjalankan aturan. Karena bidang ini termasuk berisiko tinggi. Untuk itu, harus melengkapi semua fasilitas sesuai yang disyaratkan dalam aturan. Karena pemerintah membuat aturan tersebut bertujuan demi kepentingan perusahaan, pekerja dan masyarakat.
“Kami mengingatkan perusahaan yang memiliki Tersus dan TUKS untuk terus disiplin karena ini sangat rawan. Seperti baru-baru ini kejadian di daerah Kobar ada tongkang meledak. Apalagi yang diangkut methanol. Itu sangat berisiko tinggi. Maka dari itu, perlu pengetatan di IMDG Code dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) CODE,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Kamis (22/7/2021).
Saat kunjungan ke beberapa Tersus dan TUKS Senin (19/7), menurut dia, Komisi IV menemukan sejumlah aturan yang belum dipenuhi dalam operasional TUKS. Padahal keberadaannya sangat vital karena menyangkut keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.
“Selain itu juga adanya TUKS yang belum memiliki klinik kesehatan yang memadai. Padahal itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, dan kami menilai ini sangat fatal karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko, dan juga kelayakan dermaga. Kami nilai perlu ditingkatkan, karena ada yang dinilai rawan atau berbahaya dan ada juga yang kurang lebar,” ujar Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. Ini sangat disayangkan karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja sehingga harus diantisipasi terlebih dahulu.
“Kami mengimbau kepada pengelola maupun pemilik Tersus dan TUKS yang ada di daerah ini untuk selalu disiplin dalam menjalankan operasionalnya. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2000 tentang pedoman penanganan bahan berbahaya dalam kegiatan pelayaran di Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan,” tegasnya.
Menurut dia, Komisi IV selalu mendorong agar dunia investasi berjalan selaras dan seimbang serta dapat mensejahterakan masyarakat di daerah ini. Pihaknya juga akan terus memantau Tersus dan TUKS lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kotim.
“Kami menegaskan bahwa Komisi IV menginginkan terminal khusus dan TUKS beroperasi sesuai aturan, sehingga bisa berkontribusi terhadap masyarakat, daerah dan lingkungan. Kami juga akan terus meninjau dan mengimbau Tersus dan TUKS yang berada di daerah ini agar selalu menjalankan SOP (standar operasional dan prosedur) dan regulasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (arl)