Beritakalteng.com, SAMPIT – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan saja, namun kini sudah masuk hingga ke pelosok desa. Sebab itulah dalam kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke – 109 di Kecamatan Pulau Hanaut juga dilaksanakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan Sabtu (10/10/2020) di Balai Desa Basirih Hilir Kecamatan Pulau Hanaut tersebut, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Kotim, Ipda Budiman mengatakan bahwa narkoba sangat merusak, sehingga jangan pernah memcobanya apalagi menjadi pecandu.
Disampaikannya, menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
“Narkoba dapat menyebabkan gangguan pada sistem syaraf, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, gangguan pada paru-paru. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia,” jelasnya.
Sementara itu Komandan Kodim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari SH mengungkapkan, penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari sasaran non fisik kegiatan TMMD Reguler ke-109 di Kecamatan Pulau Hanaut . “Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti sekitar 43 orang warga,” jelasnya.
Menurutnya, warga sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut. “Mudah-mudahan warga di Kecamatan Pulau Hanaut ini terbebas dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya,” harapnya.(SOG)