Dibekuk : Seorang warga Desa Damparan yang menjadi terduga pengedar narkoba jenis sabu Mursalin (36) saat dibekuk jajaran Polsek Dusun Hilir, Barsel di rumahnya, Rabu (30/9/2020) malam.

Kedapatan Memiliki Puluhan Paket Sabu, Pemuda Damparan Diringkus Polisi

 

Dibekuk : Seorang warga Desa Damparan yang menjadi terduga pengedar narkoba jenis sabu Mursalin (36) saat dibekuk jajaran Polsek Dusun Hilir, Barsel di rumahnya, Rabu (30/9/2020) malam.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu, seorang pemuda di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan Mursalin (36), dibekuk aparat kepolisian setempat, Rabu (30/9/2020).

Diterangkan oleh Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek Dusun Hilir Ipda Bukhari Nataatmaja, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 28 paket dengan berat total 6,51 gram, sebuah timbangan digital, satu buah telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp900 ribu.

Untuk kronologis kejadian, diceritakan oleh Bukhari, informasi mengenai kepemilikan sabu oleh pelaku adalah hasil laporan dari masyarakat pada Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 22.15 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Duslir kemudian bergerak kerumah pelaku di Desa Damparan, sekitar pukul 23.55 WIB pada hari yang sama.

“Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan,” beber Kapolsek dalam rilis resminya, Sabtu (3/10/2020).

Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota, 28 paket sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam lipatan celananya.

Selanjutnya, polisi terus melakukan penggeledahan dengan menyisir seisi rumah pelaku. Alhasil, ditemukanlah barang bukti lainnya, yakni sebuah timbangan digital dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dusun Hilir, guna pnyeledikan lebih lanjut,” terang Bukhari lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *