Foto : ilustrasi (dok/beritakalteng.com

Jelang Idul Fitri 1441 H, ASN Kota Dapat Jatah 2 Hari Libur

FOTO : ilustrasi (dok/beritakalteng.com)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA –  Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 01 Tahun 2019 dan Surat Edaran Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Kepala Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengungkapkan, pada tahun 2020 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tetap mendapatkan jatah cuti bersama.

“Kami sampaikan, adapun jatah cuti yang diterima ASN adalah dua hari sebelum hari raya, yakni terhitung mulai hari Jum’at (22/5/2020) dan Sabtu (23/5/2020), atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H. Sedangkan untuk hari selasa (26/5) ASN sudah ditetapkan kembali bekerja,” Ucap Sabirin, Rabu (19/5/2020).

Lebih lanjut dikatakan Sabirin, mengingat saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19, jatah cuti bersama setelah hari raya di geser ke akhir tahun, sebagaimana adanya amanat dari  Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun ini, ASN lingkup pemko hanya mendapat jatah cuti 2 (dua) hari, sebelum hari raya. Dan sisa jatah cuti tersebut yang berjumlah 4 (empat) hari, akan di alihkan ke akhir tahun, pada bulan Desember, yakni pada tanggal 28,29,30 dan 31 Desember 2020 mendatang,” Kata Sabirin kembali menerangkan.

Sambung Sabirin menuturkan, bagi unit kerja atau Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti Puskesmas, pemadam kebakaran dan layanan keamanan dan ketertiban.

“Agar dapat mengatur pegawai yang di tugaskan di hari cuti bersama dan hari raya Idul Fitri tersebut, sehingga tidak terjadi kekosongan personil yang menyebabkan pelayanan terkendala akibat tidak adanya personil yang stanby,” Ujarnya menambahkan.

Sabirin juga meminta, diharapkan kepada kepala dinas, badan dan instansi lingkungan Pemko Palangka Raya, terutama yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, harap bisa mengatur personilnya agar tetap standby selama cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 1441 H.(YS/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *