Beritakalteng.com, BUNTOK – Jelang menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj. Enung Irawati, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral.
Hal ini, disampaikan oleh politisi PKB tersebut kepada awak media, Jumat (20/3/2020).
Dikatakannya, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pelaksanaan Pemilu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkab, Bawaslu dan KPU.
“Untuk itu, harus sangat berhati-hati, perlu dikawal, dijaga dan dipastikan kembali kalau ASN betul-betul menjaga netralitasnya,” ucap Enung.
Dijelaskan Enung, netralitas ASN sendiri, merupakan azas yang terdapat di dalam undang-undang No.5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini, termasuk kedalam 13 azas yang terkandung di dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Kemudian, ia juga menjabarkan bahwa netralitas ASN juga diatur dalam PP 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Bahkan, pada pilkada tahun 2017 dan pelaksanaan pemilu serentak 2018, pihak Kementerian PANRB telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.
Lebih jauh ia menerangkan, ada beberapa ukuran netralitas pada ASN yang terbagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye serta netralitas dalam pelayanan publik.
“Dalam indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga yaitu netralitas terhadap kampanye” contohnya menjelaskan.(Sebastian)