Lantaran Bobol Toko, SB Terancam 7 Tahun Penjara

Foto : Kapolsek Dusun Timur, Iptu Syaifulah saat memberitakan keterangan pers, jumat (17/1) siang tadi. 

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Tersangka Inisial SB pembobol toko di jalan Ahmad Yani RT 03 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Dusun Timur, Iptu Syaifulah menerangkan, pada tanggal 1 januari 2020 sekitar pukul 01:00 WIB, tersangka SB melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“SB masuk kedalam toko Jasa Printing My Bestari melalui jendela belakang dan mencongkel pengait pengunci, dan kemudian tersangka langsung mengambil Hanphone (HP) merek Samsung tipe J5 berwarna white gold.” Iptu Syaifulah, Jumat (17/1).

Tidak itu saja, selain HP milik korban, tersangka juga menggasak 2 buah Cas HP, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Lanjut Syaifulah, Pada saat melakukan pencurian, tersangka juga sempat tiduran di tempat tidur korban, namu ketika itu korban terjaga dari tempat tidurnya, tersangka berhasil melarikan diri lewat jendela dengan membawa hasil curian.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai hampir Rp. 3 juta.

“Pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman maksumal 7 tahun penjara,” terang kapolsek.

Kapolsek juga mengajak masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Dusun Timur untuk bersama-sama menjaga keamanan serta mempercayakan kepada polisi untuk menyelesaikan kasus perkara ini.(ag/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *