Legislator Ini Minta Pemkab Tegas Terhadap Perusahaan Garap Diluar HGU

Foto : Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj. Darmawati

Beritakalteng.com, SAMPIT- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj.Darmawati meminta ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran,terutama menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

“Hingga saat ini masih ada laporan dari masyarakat terkait dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menanam sawit melebihi luasan hak guna usaha yang mereka miliki.”

“Untuk itu Kami minta pemerintah kabupaten bersikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menggarap lahan diluar HGU dan menanam sawit secara ilegal, atau melebihi konsesi yang ada izinnya,” Ungkap Wanita yang dikenal vokal ini.

Ia mendesak agar dugaan penanaman kelapa sawit di luar hak guna usaha disikapi oleh masyarakat dengan cara melaporkannya. Dan apabila nantinya terbukti sawit tersebut masuk di lahan masyarakat maka harus dikembalikan kepada masyarakat sesuai haknya dan aturan.

“Disini saya tegaskan apabila memang sawit yang ditanam di luar hak guna usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka harus diproses sesuai aturan karena melanggar hukum. Kemudian kebun sawit yang ditanam bisa diambil alih oleh pemerintah daerah.”

“Pemerintah kabupaten tidak perlu takut berhadapan dengan perusahaan jika memang perusahaan melakukan pelanggaran aturan,” Tegasnya.

Bahkan Politisi Senior Partai Golkar ini juga mengatakan sejarah mencatat dahulu pemerintah daerah Kotawaringin Timur  pernah menggugat sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait legalitas lahan. Dan bahkan informasi yang diperoleh Komisi II dari gugatan itu dimenangkan oleh pemerintah daerah.

“Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah, jangan sampai membiarkan pelanggaran aturan oleh perusahaan, apabila ada perusahaan perkebunan kelapa sawit terbukti melanggar aturan, jangan juga diberi rekomendasi mengurus izin baru untuk berganti perusahaan agar tetap bisa mengelola kebun sawit yang justru melanggar aturan,” Bebernya menambahkan.

Disisi lain dia juga menyarankan agar masyarakat tidak menjual lahan mereka kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun lebih kepada pola dikerjasamakan dengan sistem plasma.

“Masyarakat juga jangan menjual, Lebih baik di mitrakan saja, karena sangat menguntungkan, karena warga mendapatkan hasil rutin, dan lahan tersebut tetap menjadi hak milik,”Tutupnya.(So/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *