Beritakalteng.com, BUNTOK – Sepasang kekasih gelap, warga Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Dewiriani dan Gete Edi Zainal akhirnya harus merasakan dinginnya lantai Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, setelah berkas perkara perselingkuhan mereka kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Zaidar Rasepta, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rudi Iskonjaya, SH, MH, penahanan keduanya dilakukan sejak Selasa (26/11/2019) kemaren.
“Baik terpidana Dewiriani maupun Gete Edi Zainal, sudah kita eksekusi (tahan, red) sejak Selasa (26/11/2019) kemaren,” bebernya kepada awak media, ketika ditemui di Kantornya, Rabu (27/11/2019).
Diungkapkan oleh Rudi, berdasarkan surat putusan PT Palangka Raya dengan Nomor : 70/Pid/2019/PT Palangka Raya dan surat putusan Nomor : 71/Pid/2019/PT Palangka Raya, tertanggal 31 Oktober 2019, keduanya divonis penjara masing-masing selama empat bulan.
“Masing-masing empat bulan penjara, enggak ada subsidair,” ungkapnya.
Dikatakan Rudy lagi, putusan PT ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut keduanya karena dinilai melanggar Pasal 284 KUHP.
Putusan ini, lebih berat dari vonis yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Buntok dalam surat putusan dengan Nomor : 59/Pid.B/2019/PN Buntok, tertanggal 19 September 2019, Dewiriani hanya dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.
Sedangkan untuk terpidana Gete Edi Zainal, sesuai yang tertuang dalam surat putusan dengan Nomor : 58/Pid.B/2019/PN Buntok, tertanggal 19 September 2019, hanya dijatuhi vonis penjara selama satu bulan.
“Salah satu pertimbangan dari JPU, bahwa keduanya sudah melakukan perbuatan perzinahan. Jadi bukan hanya disalahkan kepada perempuan sebagai korban, tapi keduanya. Karena ada perbuatan aktif dari keduanya, karena ada niat bersama, walaupun suka sama suka, tapi kan perempuannya terikat perkawinan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kronologisnya sendiri, diceritakan oleh Rudi, kedua sejoli ini merupakan mantan kekasih ketika masih lajang dan kemudian putus, hingga akhirnya terpidana Dewi menikah dengan saksi Ao.
Selanjutnya, kedua terpidana nekad kembali melakukan hubungan asmara terlarang, meskipun Dewi telah memiliki suami.
Tidak tanggung-tanggung, hubungan asmara keduanya, ternyata sudah berjalan selama kurang lebih sepuluh tahun belakangan.
Bahkan, berdasarkan fakta persidangan, keduanya mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan badan sejak tiga tahun lalu.
Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Suami terpidana Dewiriani, Ao, yang sudah mengendus lama aksi perselingkuhan keduanya, berhasil memergoki kedua pasangan tersebut saat melakukan hubungan intim di rumah terpidana Dewi, pada 26 Juni 2019 lalu.
Bersama masyarakat, Ao kemudian melakukan penggrebekan terhadap keduanya dan kemudian menyerahkan kedua pelaku kepada pihak yang berwajib. (Sebastian)