OTT SMPN 8 Diserahkan Ke Inspektorat Palangka Raya

Konfrensi pers Inspektorat bersama Tim Saber Pungli Kejari Palangka Raya, Minggu (30/6) siang tadi. (Foto : Andie/OL-BK)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Berdasarkan pertimbangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyerahkan kasus OTT SMPN 8 ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

kasus OTT yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dengan Inisial SA ini disampaikan secara langsung Inspektorat pada konfrensi pers bersama Tim Saber Pungli Kejari Palangka Raya, Minggu (30/6) siang tadi.

Kepala Insfektorat Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan menyampaikan, peristiwa yang terjadi di SMPN 8 Palangka Raya sudah jelas, pihak Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menangani perkara ini.

“Dengan pertimbangan logis, yang bersangkutan diserahkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.” kata Alman di Kejari Palangka Raya Jl. Diponegoro.

Pihaknya beryukur, langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Palangka Raya sudah tepat dan merupakan trobisan dimana langkah hukum tidak semua secara litigasi, tetapi juga bisa dengan cara non litigasi atas dasar-dasar dan pertimbangan yang rasional.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo menyampaikan, dalam PP 53 tentang ASN, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat memiliki kewenangan.

“Disitu ada sanksi berat, sampai dengan pemecatan secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar ketentuan. Kita serahkan teknisnya nanti dengan pihak Inspektorat” ujar Zet.

Persoalan ini merupakan modus baru didunia pendidikan, untuk naik kelas harus menyerahkan sejumlah uang. Dirinya menilai, kasus selama ini terjadi ketika penerimaan siswa baru terjadi Pungli.

Ketika hal ini terjadi di dunia pendidikan, dan ironisnya lagi terjadi ditingkat pendidikan dasar. Bagi tenaga pengajar dapat lebih menendidik karakter generasi yang lebih baik.

“jangan lagi ada yang seperti ini, kita tetap akan tindaklanjuti dengan OTT. Masyarakat dan media punya peran penting menginformasikan ini, agar ada efek jera. Termasuk orang tua, tidak boleh melakukan suap menyuap di dunia pendidikan” tegasnya.

Ditempat yang sama, SA bekesempatan diwawancarai media ketika itu mengaku sangat menyesal dan kekhilafan atas persoalan yang sudah terjadi.

“karena ini suatu kekhilafan. saya ingin hal ini tidak terjadi lagi, mohon maaf juga kepada guru-guru yang lain. Tidak ada niat saya yang tidak baik. semua anak murid baik mampu dan tidak mampu semua bisa kita tampung” kata SA.

Berkenaan dengan penanganan yang akan dilakukan oleh pihak Inspektorat Kota Palangka Raya nantinya. Dengan matanya berkaca-kaca, SA ketika itu menyampaikan, akan mengikuti aturan serta ketentuan yang berlak.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *