Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (KemenKopUKM RI), melalui Deputi Bidang Pembiayaan KemenKopUKM RI, memiliki program bantuan dana hibah untuk para pelaku usaha pemula berskala micro, yakni melalui program Wirausaha Pemula.
Dimana, program Wirausaha Pemula ini muncul, berdasarkan keputusan Deputi Bidang Pembiayaan KemenKopUKM RI No.12 tahun 2019. Program ini merupakan program nasional, yang sudah berjalan di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat dibincangi BeritaKalteng.com, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinas Kop dan UKM Kalteng), Dr Lies Fahimah MSi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Drs Sintaman MM menyampaikan, program bantuan usaha ini untuk menumbuhkan Wirausaha Pemula, agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru dan tentunya mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kalteng.
“Program ini, sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu. Dimana, sudah mengcover sedikitnya beberapa wilayah di Kalteng. Untuk tahun 2018 kemarin, ada 3 daerah yang sudah tercover, diantaranya Kota Palangka Raya ada 9 UKM, Kabupaten Kapuas ada 16 UKM dan Barito Utara ada 6 UKM, yang sudah mendapatkan bantuan permodalan, masing-masing besaran bantuan yang digelontorkan berkisar 10 sampai 13 juta rupiah,” ucap Drs Sintaman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/06) siang ini.
Dia juga mengatakan, sebagai persyaratan untuk pelaku usaha pemula, yang ingin mengikuti program ini, setidaknya harus berusia maksimal 45 tahun, dengan jenjang pendidikan minimal SLTP atau sederajat.
Kemudian, usulan bisa diajukan ke Dinas Kop dan UKM kabupaten/kota setempat. Yangmana, selanjutnya dari Dinas Kop dan UKM kabupaten/kota mengusulkan ke Dinas Kop dan UKM Provinsi. Dan, dari Dinas Kop dan UKM akan meneruskan ke KemenKopUKM di Pusat.
Selain itu, Drs Sintaman juga menjelaskan, agar para calon penerima bantuan, sebelum mengajukan juga dapat mempersiapkan diri, dengan mengikuti berbagai pelatihan atau kursus, dan telah memiliki sertifikat.
Sebabnya, salah satu persyaratan utama untuk menerima bantuan, dari program permodalan Wirausaha Pemula, yakni telah memiliki sertifikat pelatihan atau kursus wirausaha, yang diselenggarakan baik itu dari Dinas Kop dan UKM setempat, dan/atau lembaga pelatihan lainnya.
“Di tahun 2019 ini, Dinas Kop dan UKM telah mengajukan usulan ke KemenKopUKM RI, calon penerima bantuan permodalan Wirausaha Pemula, dimana berasal dari Kota Palangka Raya ada 13 UKM, Kabupaten Pulang Pisau ada 81 UKM dan sudah disetujui 11 UKM, Barito Utara 5 UKM, serta Murung Raya ada 2 UKM,” terang Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil.
Ia juga menambahkan, yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program ini, adanya orientasi masyarakat yang hanya memiliki jiwa dagang, namun tidak memiliki skill wirausaha, yang ingin mengembangkan usaha dan menjadi impac kepada masyarakat luas.
Kendala lainnya, yakni adanya pandangan dari sebagian masyarakat, yang berpandangan setelah mengenyam bangku pendidikan formal, hanya ingin jadi ASN ataupun pekerja di sektor swasta. Namun, tidak berkeinginan untuk menjadi pelaku usaha, dengan membuka usaha rintisan berskala micro.
“Kami, juga sering memberikan pelatihan secara rutin, kepada mahasiswa atau anak muda (kaum milineal), yang ingin benar-benar menjalankan usaha rintisan berskala micro. Pelatihan yang diberikan dari Dinas Kop dan UKM Provinsi, setidaknya dilakukan 8 kali dalam setahun. Begitupula, di tingkat kabupaten/kota se Kalteng juga secara rutin melaksanakan berbagai pelatihan. Tujuan, diadakannya pelatihan, yakni agar para peserta memiliki keterampilan berkenaan wirausaha,” imbuhnya.
Ditambahkannya kembali, program ini juga didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi, terutama dari Bapak Gubernur Kalteng, yang sangat konsen memperhatikan dan memberikan berbagai bantuan kepada para pelaku usaha berskala micro. Hal ini, mendukung tercapainya pembangunan sumber daya manusia (sdm), khususnya dalam perwujudan Kalteng Berkah.(YS)