BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Sebagaimana dengan adanya surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), No 622/459/PUPR/2019, perihal penutupan Arus Lalu Lintas Kendaraan Umum, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, tertanggal 27 Mei 2019, jalan Alternatif Menuju Sukamara yakni ruas Jalan Pangkalan Bun – Kolam pada H+5 lebaran 1440 Hijriyah kembali ditutup.
Hal ini mengingat, akan dilanjutkannya kembali pembangunan tiang pancang jembatan (pile slab), yang saat ini sedang dilakukan di 3 titik utama, yakni pembangunan pile slab A di titik Km 30-31, pile slab B di titik Km 31-32 dan pile slab di titik Km 34-35, akan kembali dilanjutkan.
Kepala Dinas PUPR Kalteng, H Shalahuddin ST MT menyampaikan, bahwa pada saat H-5 dan H+5 lebaran kemarin, ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam, sempat dibuka, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna akses jalur alternatif tersebut.
“Pembangunan pile slab diperkirakan sudah terbangun 77 persen. Target kita, pada bulan Desember 2019, pembangunan dapat diselesaikan 100 persen. Sehingga, pada Januari 2020 nanti, diharapkan semuanya bisa difungsionalkan,” terang H Shalahuddin, saat dibincangi sejumlah awak media, di sela-sela kegiatan Halal Bihalal bersama ASN di lingkungan Dinas PUPR Kalteng, Senin (10/06) pagi ini.
Shalahuddin juga mengatakan, secara teknis tidak ada kendala berarti yang menghambat proses pembangunan tersebut. Namun, yang menjadi masalahnya ketika di lokasi terjadi banjir. Terlebih, akhir-akhir ini di sekitar lokasi itu, kerap di guyur hujan.
“Selama itu, diakibatkan faktor alam, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sebabnya, itu diluar kemampuan kita. Tapi, selama kondisi cuaca mendukung, maka target pembangunan kita bisa tercapai,” pungkas Kepala Dinas PUPR Kalteng.
Sebagai informasi tambahan, memasuki hari pertama kerja, setelah paska cuti libur bersama lebaran 1440 Hijriyah, Keluarga Besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama dengan ASN dan tenaga kontrak, bertempat di lingkungan kantor PUPR, Jalan S Parman, Kota Palangka Raya.(YS)